Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang

Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Kali ini kami sharing informasi yang berjudul Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang, saya telah menyajikan informasi paling dicari terlenglap dan terupdate lengkap dengan semua informasi yang dibutuhkan dari awal sampai akhir informasi. InsyaAllah isi Informasi yang saya tulis ini dapat membantu anda. okelah, Yuksz kita simak, Baca sampai Akhir yaaa.

Informasi Islam Itu Indah kali ini mengenai : Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang
Judul post : Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang

lihat juga


Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang

hadits tentang upah dan utang

Mutiara Hadits tentang Upah dan Utang.

UPAH
adalah hak orang lain (pekerja), maka harus dibayar sesegera mungkin. Piutang adalah hak pengutang, maka jika sudah saatnya, maka utang itu harus pula segera dibayar. Menunda pelaksanaan kewajiban bayar upah dan hutang merupakan kezhaliman (aniaya).

Demikian Islam mengajarkan kepada umatnya. Rasulullah Saw mengingatkan agar kita tidak menunda-nunda pelaksanaan kewajiban membayar upah dan utang, sebagaimana harus sigap pula melaksanakan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, bekerja, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits shahih yang populer, Rasul mengingatkan agar kaum Muslim bersegera membayar upah (gaji, honor) pekerja sebelum keringatnya kering.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Saw bersabda: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Maksud "sebelum keringatnya kering" adalah sesegera mungkin atau tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.

Al-Munawi dalam Faidhul Qodir berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji, padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” 

Upah dan utang biasanya disertai kesepakatan atau janji. Al-Quran dengan jelas mengajarkan agar kita menaati janji itu:

“...Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isrâ': 34).

Menunda penurunan gaji pada pegawai, juga menunda kewajiban lain seperti membayar utang, padahal mampu menyegerakannya, termasuk kezholiman (perbuatan aniaya), sebagaimana sabda Nabi Saw:
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari dan Muslim).
"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.” (HR Ibnu Majah).

Bukan Muslim yang baik jika cepat sekali menagih pekerjaan selesai dan sempurna, namun lambat memberikan upah. Bukan Muslim yang baik jika ingin cepat dikasih utang, namun "malas" membayarnya.

Semoga kita terhindar dari sikap menunda-nunda kewajiban, termasuk membayar upah pekerja dan utang, agar Allah SWT pun tidak menahan rezeki dan keberkahan pada kita, juga agar kita tidak menyakiti dan menganiaya sesama. Amin! Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*


Demikianlah Artikel Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang

Sekian Informasi Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang, InsyaAllah bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan saya untuk kali ini. Terimakasih.

Anda sedang membaca artikel Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang dan artikel ini url permalinknya adalah https://baruislam.blogspot.com/2015/04/jangan-tunda-kewajiban-bayar-upah-utang.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Jangan Tunda Kewajiban Bayar Upah & Utang"

Posting Komentar