Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?

Menelan Ludah, Membatalkan Puasa? - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Kali ini kami sharing informasi yang berjudul Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?, saya telah menyajikan informasi paling dicari terlenglap dan terupdate lengkap dengan semua informasi yang dibutuhkan dari awal sampai akhir informasi. InsyaAllah isi Informasi yang saya tulis ini dapat membantu anda. okelah, Yuksz kita simak, Baca sampai Akhir yaaa.

Informasi Islam Itu Indah kali ini mengenai : Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?
Judul post : Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?

lihat juga


Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?

puasa ramadhan
Hukum Menelan Air Liur (Ludah) Saat Puasa Ramadhan. Apakah Membatalkan Puasa?
 
TANYA: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

JAWAB: Kalau yang dimaksud menelan ludah (air liur) sendiri, maka tidak membatalkan puasa. Kalau menelan ludah orang lain, jelas membatalkan puasa.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/122), menelan ludah termasuk hal yang tidak bisa dihindari sehingga tidak membatalkan puasa.

"Sesuatu yang tidak mungkin dihindari ketika puasa, seperti menelan ludah, tidak membatalkan puasa. Karena menghindari semacam ini sangat memberatkan. Kasusnya sebagaimana debu jalanan atau tebaran tepung."

"Jika ludah itu telah keluar ke bajunya atau diletakkan diantara jarinya atau berada di antara bibirnya, kemudian kembali dia telan, atau dia menelan ludah orang lain, maka puasanya batal. Karena berarti dia menelan ludah selain dari mulutnya. Sehingga sama dengan ketika dia menelan benda lainnya".

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1/462), juga mengatakan demikian: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…”.

Selain menelan ludah, hal-hal lain yang tidak membatalkan puasa a.l.
  1. obat tetes mata atau hidung atau telinga, 
  2. parfum dan wangi-wangian, 
  3. suntikan pengobatan, 
  4. keluar madzi, 
  5. debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan, 
  6. obat hirup, 
  7. obat kumur, 
  8. obat pada luka, 
  9. keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah, serta 
  10. pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja. 
Demikian status hukum menelan ludah (air liur) dalam kaitannya dengan status puasa Ramadhan.  Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*

Baca: Panduan Ramadhan


Demikianlah Artikel Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?

Sekian Informasi Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?, InsyaAllah bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan saya untuk kali ini. Terimakasih.

Anda sedang membaca artikel Menelan Ludah, Membatalkan Puasa? dan artikel ini url permalinknya adalah https://baruislam.blogspot.com/2015/06/menelan-ludah-membatalkan-puasa.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?"

Posting Komentar