Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat

Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Kali ini kami sharing informasi yang berjudul Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat, saya telah menyajikan informasi paling dicari terlenglap dan terupdate lengkap dengan semua informasi yang dibutuhkan dari awal sampai akhir informasi. InsyaAllah isi Informasi yang saya tulis ini dapat membantu anda. okelah, Yuksz kita simak, Baca sampai Akhir yaaa.

Informasi Islam Itu Indah kali ini mengenai : Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat
Judul post : Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat

lihat juga


Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat

Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat
JIKA Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat, maka kaum Muslim yang melaksanakan shalat Id boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan sholat zhuhur biasa.

Demikian kesimpulan dan pendapat jumhur ulama tentang hukum sholat Jumat jika hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, bertepatan dengan hari Jumat. 

Dalam sejumlah hadits shahih disebutkan, jika Idul Fitri/Adha terjadi hari Jumat, maka umat Islam yang sudah shalat Id boleh tidak shalat Jumat dan boleh juga tetap shalat Jumat. Yang tidak shalat jumat, harus menggantinya dengan shalat zhuhur.

“Pada hari ini terkumpul dua hari raya (jumat dan id). Siapa yang ingin shalat hari raya, boleh baginya untuk tidak jumatan. Namun kami tetap melaksanakan jumatan.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi, dan Hakim).

Dari Zayd bin Arqam r,a, bahwa dia berkata :

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah ra bahwa Nabi Saw bersabda :

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim)

KESIMPULAN
Umat Islam yang sudah shalat Id, boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan hanya shalat Zhuhur. Ini merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Rasulullah Saw sendiri tetap mengerjakan shalat Jumat, jika lebaran bertepatan dengan hari Jumat. Wallahu a'lam bish-shawabi. Dari berbagai sumber. (http://www.risalahislam.com).*


Demikianlah Artikel Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat

Sekian Informasi Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat, InsyaAllah bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan saya untuk kali ini. Terimakasih.

Anda sedang membaca artikel Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat dan artikel ini url permalinknya adalah https://baruislam.blogspot.com/2015/07/hukum-shalat-jumat-ketika-idul-fitri.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Hukum Shalat Jumat Ketika Idul Fitri Hari Jumat"

Posting Komentar