Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran

Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Kali ini kami sharing informasi yang berjudul Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran, saya telah menyajikan informasi paling dicari terlenglap dan terupdate lengkap dengan semua informasi yang dibutuhkan dari awal sampai akhir informasi. InsyaAllah isi Informasi yang saya tulis ini dapat membantu anda. okelah, Yuksz kita simak, Baca sampai Akhir yaaa.

Informasi Islam Itu Indah kali ini mengenai : Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran
Judul post : Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran

lihat juga


Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran

Bacaan Al-Quran
Membaca Al-Quran dengan langgam yang tidak lazim bisa masuk kategori mempermainkan Al-Quran dan terkena hukum Istihza Bid-Din (mempermainkan agama).
 

PEMBACAAN ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan langgam Jawa dalam peringatan Isra Mi'raj 1436 H/2015 M di Istana Negara menjadi sorotan. Kaum Muslim dibuat "heboh" dengan ketidaklaziman bacaan Al-Quran tersebut.

Mayoritas ulama berpendapat, meski tidak ada larangan secara pastu (qath'i), membaca Al-Quran dengan langgam yang tidak lazim tersebut bisa dikategorikan mempermainkan Al-Quran dan terkena hukum Istihza Bid-Din (mempermainkan agama).

Dalam Islam, mempermainkan agama atau memperolok ayat-ayat Allah SWT sangat dilarang, berdasarkan sejumlah nash Al-Quran sebagai berikut:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah:65).

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Kitab bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain...." (QS. 4:140).

"Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa, janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)." (QS. 6:68).

"Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan sendau gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah dengannya agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafa’at selain daripada Allah. Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusan pun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri. Bagi mereka minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu." (QS. 6:70).

Al-Quran adalah Kitab Suci umat Islam, kalamullah, dan cara membacanya sudah ditentukan sedemikian rupa, seperti makhorijul huruf dan tajwid. Langgamnya pun, karena Al-Quran berbahasa Arab, maka pelafalan dan "nada" pun harus menyesuaikan dengan cara pembacaan yang dilakukan Rasulullah Saw dan para sahabat yang "kebetulan" orang Arab.

Semoga "keanehan-keanehan" yang membuat geram umat Islam seperti ini tidak terus terjadi di era rezim pemerintahan sekarang ini.

Semoga Allah SWT memberi kita kekuatan agar senantiasa muliakan Al-Quran, membaca dan mengamalkankan dengan baik, serta agar kita menjauhkan diri dari mempermainkan bacaan Al-Quran apalagi menistakannya. Na'udzubillah... Amin Yaa Rabbal 'Alamin. Wallahu A'lam Bish-Shawabi. (www.risalahislam.com).*


Demikianlah Artikel Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran

Sekian Informasi Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran, InsyaAllah bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan saya untuk kali ini. Terimakasih.

Anda sedang membaca artikel Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran dan artikel ini url permalinknya adalah https://baruislam.blogspot.com/2015/05/hukum-mempermainkan-bacaan-al-quran.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Hukum Mempermainkan Bacaan Al-Quran"

Posting Komentar